Tahukah anda tentang daya alam? Sumber daya alam merupakan potensi yang dimiliki oleh alam dan tentunya dapat di kembangkan dalam proses produksi sehingga dapat digunakan dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Sumber daya alam terbentuk secara alamiah, misalnya saja seperti air. Air termasuk sumber daya alam yang dapat diperbarui ( renewable resources ).
Dengan demikian sumber daya alam ini tidak dapat habis atau habisnya dalam jangka waktu yang lama. Dalam air, pembaharuan dapat terjadi dengan cara siklus, siklus yaitu merupakan perputaran beberapa sumber daya tertentu yang dapat mengalami perubahan bentuk dan membentuk sumber daya alam baru. Air merupakan salah satu sumber daya alam yang mulai terasa pengaruhnya pada usaha memperluas kegiatan pertanian dan industri di berbagai tempat diseluruh dunia. Pemanfaatan sumber daya air didunia, meliputi :
a) Irigasi, seperti untuk mengairi sawah
b) Kebutuhan domestik, dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari
c) Sumber energi, misalnya dengan memanfaatkan arus/gelombang air untuk mengerakkan generator pembangkit listrik.
Di Negara Indonesia telah ada undang-undang mengenai sumber daya air, yaitu UU No.7 tahun 2004. Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa prioritas pemanfaatan air diperuntukkan bagi keperluan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, sedangkan jika ada pengusaha yang ingin menggunakan air harus meminta ijin kepada masyarakat setempat. Tetapi undang-undang tersebut seakan tidak berlaku, banyak terjadi penggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu hadap penggunaan air. Misalnya saja sungai citarum yang terletak diwilayah provinsi Jawa Barat ( Jabar ). Sungai citarum memiliki nilai yang sangat strategis jika dilihat dari kondisi geografisnya. karena itu, banyak kalangan atau pihak-pihak tertentu memanfaatkan ekosistem sungai citarum secara sembarangan, sehingga ekosistem yang ada dihulu sungai citarum mengalami kerusakan. Bahkan, kerusakannyasudah sangat memperihatinkan, dimana dari kerusakan tersebut menimbulkan bencana banjir lumpur serta erosi yang luar biasa di bagian hilir sungai citarum.
Pasalnya vegetasi hutan di wilayah tersebut sudah mulai berkurang. Kerusakan hutan diwilayah itu, diakibatan oleh lemahnya pengawasan dari pemerintah untuk mencegah masyarakat yang merusak hutan. Mengingat adanya kerusakan itu masyarakat dari kalangan seniman dan budayawan yang tergabung dalam kelompok lawang kori mengadakan upacara adat tradisional “ Nyukeruk Hulu Wotan Citarum - NHWC ”. dalam acara tersebut, intinya adalah mempertemukan air yang ada disagara sancang garut dengan air yang ada di sagara daratan Tatar Parahyangan Bandung dengan dipertemukan di hulu sungai citarum. Dimana tujuan dari diadakannya upacara adat tradisional tersebut adalah ingin melestarikan ekosistem yang ada digunung wayang, termasuk melestarikan hulu sungai citarum. Melalui acara nyukeruk hulu wotan citarum-NHWC ini dapat mengubah kebiasaan warga dari yang biasanya melakukan perusakan ekosistem, kembali melakukan pelestarian ataupun penanaman kembali.
Sebab dengan adanya kerusakan lingkungan akibat perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab menimbulkan banyak kerusakan dan bencana. Karena itu bagi siapapun yang merusak hutan akan mendapati hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Tetapi sebaliknya, siapapun yang menjaga kelestarian alam dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya akan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar